Pendidikan dalam Pandemi Covid-19
Wakil Dekan I FKIP Unija Dyah Ayu Fajarianingtyas., S.Si., M.Pd.

Pendidikan dalam Pandemi Covid-19

PENDIDIKAN merupakan “proses sepanjang hayat dan perwujudan pembentukan diri secara utuh dalam arti pengembangan segenap potensi dalam rangka pemenuhan dan cara komitmen manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta sebagai makhluk Tuhan”. Terkait kualitas, kita juga masih harus meningkatkan kualitas tenaga pengajar, kurikulum pendidikan, hingga tingkat daya saing pendidikan nasional. Paradigma pembelajaran abad 21 menekankan pada kemampuan peserta didik dalam mencaritahu dari berbagai sumber, merumuskan permasalahan, berpikir analitis dan kerjasama serta berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah.

Sebuah sistem pendukung yang inovatif harus diciptakan untuk membantu peserta didik menguasai kemampuan (1) life and career skills, (2) learning and innovation skills, dan (3) information media and technology skills.

Pada akhirnya dari Covid-19 ini kita belajar betapa sangat cepat dunia berubah, dan sudah seharusnya semua unsur harus selalu siap dengan perubahan lain kedepan, yang mungkin akan lebih cepat dari yang diperkirakan, khususnya dalam dunia pendidikan. Pengembangan Sistem pembelajaran yang efektif dan efisien serta selaras dengan perkembangan zaman khususnya perkembangan teknologi harus jadi prioritas mulai saat ini.

Dengan demikian tugas sebagai pelaksana di dunia pendidikan baik itu dosen dan tenaga kependidikan selain tetap memberikan pelayan yang maksimal adalah terus belajar dan mempersiapkan diri serta beradaptasi sehingga siap menghadapi perubahan tersebut sehingga tetap mampu melayani dengan baik peserta didik apapun kondisinya nanti.

Pada tahun 1969 Carl Rogers mempublikasikan sebuah buku berjudul “Freedom to Learn”. Pada pengantar buku tersebut, Lima puluh tahunlalu, ia mengatakan, “Sekolah kita umumnya sangat tradisional, konservatif, birokratis dan resisten terhadap perubahan. Satu cara yang harus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda ini adalah melalui kemerdekaan belajar”. Hal ini sesuai dengan filosofi dari “Merdeka Belajar” yaitu kemerdekaan dan kemandirian. Terdapat kemerdekaan dan kemandirian bagi lingkungan pendidikan dalam menentukan sendiri cara terbaik dalam proses pembelajaran. Merdeka belajar memberikan ruang untuk terbentuknya ekosistem pendidikan yang integratif. Pelaksanaan kebijakan merdeka belajar menjadikan proses pembelajaran lebih memberikan hak kepada peserta didik untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan kebutuhan dan jamannya.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang dilaksanakan secara daring maupun luring membutuhkan dukungan semua pihak. Dukungan tersebut akan menjadi faktor pendukung kesuksesan pembelajaran. Para pihak yang mendukung proses pembelajaran di Perguruan Tinggi diantaranya meliputi orang tua, dosen, pihak rektorat beserta jajarannya, tenaga kependidikan, dan biro lainnya. Peran masing-masing pihak akan memberikan kontribusi pada pelaksanaannya.

Langkah pembelajaran daring harus seefektif mungkin. Dosen bukan membebani mahasiswa dalam tugas-tugas yang dihantarkan dalambelajar di rumah. Seorang dosen bukan hanya memposisikan sebagai pentransfer ilmu, tetapi tetap saja mengutamakan ingngarso sung tulada, ingmadya mangunkarsa, tut wurihandayani. Dalam hal ini, Unija telah memberikan fasilitas kepada para dosen untuk menggunakan e-learning. Selain itu, aplikasi Siindo juga memberikan kemudahan akses proses pembelajaran dalam mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Dalam situasi pandemi seperti inilah sesungguhnya momentum konsep Merdeka Belajar di uji. Mengingat dalam konsep merdeka belajar proses pembelajaran bisa berlangsung dimana saja, kapan saja dan dengan siapas aja. Proses pembelajaran menjadi lebih kolaboratif dan holistik. Pendidikan tidak hanya menitik beratkan pada pengembangan pola pikir saja, namun juga untuk mengembangkan semua potensi yang ada pada diri seseorang. Jadi pendidikan menyangkut semua aspek pada kepribadian seseorang untuk membuat seseorang tersebut menjadi lebih baik.(*)